WHISTLEBLOWING SYSTEM

Pelaporan Whistle Blowing System

 

PT BPR Bina Sejahtera Insani (BANK BINSANI) berkomitmen melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut laporan fraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan ketentuan yang telah ditetapkan Bank Binsani.

Sistem pelaporan dan mekanisme tindak lanjut laporan fraud mempunyai tujuan membangun lingkungan kerja yang sehat, berintegritas, dan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.

Fraud merupakan tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BPR, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan BPR dan/atau menggunakan sarana BPR sehingga mengakibatkan BPR, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.

Sistem Pelaporan (Whistleblowing System)

  1. Memberikan akses bagi seluruh pihak (internal & eksternal) untuk melaporkan indikasi pelanggaran atau fraud tanpa rasa takut adanya perlawanan.
  2. Menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan materi laporan.
  3. Menyediakan saluran pelaporan yang dapat berupa:
  • Email: binsani.antifraud@gmail.com
  • Website: PT BPR BINSANI
  • Laporan langsung kepada Unit Kerja Khusus Anti Fraud (UKK Anti Fraud) No. WhatsApp 0853 8179 0008