Kebijakan Privasi Halo Binsani

Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking  “Halo Binsani”. ini merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan Layanan Mobile Banking milik PT BPR BINA SEJAHTERA INSANI, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Jawa Tengah selaku penyedia layanan electronic banking dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan “Bank”).

 

Pasal 1

Definisi


Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah- istilah dengan huruf awal kapital di dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut :

  1. Hari Kerja”
    adalah hari dimana Bank beroperasi sesuai ketentuan regulator.
  1. “Instruksi”
    adalah perintah yang diberikan oleh Nasabah melalui Halo Binsani kepada Bank untuk memproses dan menyelesaikan Transaksi.
  1. “Transaksi”
    adalah setiap aktivitas perbankan yang dilakukan oleh Nasabah melalui Halo Binsani, termasuk namun tidak terbatas pada pengecekan saldo dan mutasi Rekening, pemindahbukuan/ transfer dana, pembayaran tagihan, pembelian dan transaksi lainnya yang disediakan oleh Bank dari waktu-waktu.
  1. “Kode Keamanan”
    adalah User ID, Kata Sandi, Kode PIN dan kode-kode verifikasi lainnya yang diberikan oleh Bank yang memungkinkan Nasabah mengakses Rekening dan bertransaksi melalui Halo Binsani.
  1. Halo Binsani”
    adalah layanan elektronik perbankan berbasiskan jaringan internet yang disediakan oleh Bank yang dapat digunakan oleh Nasabah untuk mengakses produk perbankan dan melakukan Transaksi. Fitur layanan ini mencakup layanan untuk lihat saldo, transfer dana, pembelian, pengajuan produk dan/atau layanan perbankan serta termasuk juga untuk layanan lainnya yang akan ditentukan kemudian oleh Bank.
  1. User ID”
    adalah identitas yang berupa email yang dibuat Nasabah pada saat melakukan registrasi Halo Binsani sesuai dengan ketentuan dari Bank dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses Halo Binsani.
  1. Kata Sandi”
    adalah kombinasi deretan huruf dan angka (alfanumerik) yang dibuat Nasabah pada saat pembuatan User ID dan digunakan sebagai salah satu Kode Keamanan untuk mengakses Halo Binsani.
  1. Rekening”
    adalah seluruh rekening tabungan, deposito atau jenis rekening lainnya milik Nasabah yang ada pada Bank yang dapat diakses dengan layanan Halo Binsani.
  1. Kode OTP”
    adalah kode khusus sekali pakai berupa deretan angka yang dikirimkan Bank kepada Nasabah melalui email untuk mengotentikasi Transaksi Nasabah. Kode OTP ini bersifat dinamis dalam bentuk one-time password (OTP).
  1. Kode PIN”
    adalah kode rahasia berupa nomor yang dimasukanoleh Nasabah pada saat Transaksi, bersifat rahasia dan milik Nasabah. Kode PIN dibuat dan didaftarkan oleh Nasabah melalui Halo Binsani dan dapat diubah sewaktu waktu oleh Nasabah.
  1. “QR Code”
    adalah kode standar yang terdapat atau ditimbulkan pada sistem/terminal/alat dan dapat dipindai melalui fitur QR Payment sehingga transaksi dapat di proses.
     

Pasal 2

Persyaratan & Ketentuan Penggunaan Layanan

 

Layanan Halo Binsani akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut :

  1. Nasabah memiliki Rekening dengan status aktif dan memenuhi ketentuan yang berlaku.
  2. Nasabah mengunduh aplikasi Halo Binsani pada aplikasi resmi milik Bank BPR Bina Sejahtera Insani melalui Google Playstore.
  3. Nasabah melakukan registrasi penggunaan layanan Halo Binsani.
  4. Nasabah memiliki alamat surat elektronik (e-mail) yang aktif.
  5. Nasabah memiliki nomor telepon selular yang aktif dan terdaftar pada sistem Bank.
  6. Untuk dapat menggunakan Halo Binsani, perangkat telepon selular pintar (smartphone) Nasabah harus terkoneksi jaringan internet.
  7. Untuk dapat Menggunakan Halo Binsani, Nasabah dapat melakukan Registrasi pada aplikasi atau perangkat lain yang disediakan oleh Bank.
  8. Nasabah melakukan Registrasi pada Halo Binsani dengan Langkah-langkah berikut :
    a. 
    Nasabah menginput e-mail aktif.
    b. 
    Nasabah menginput no NIK.
    c. 
    Nasabah menginput no HP yang aktif dan telah terdaftar di BPR Bina Sejahtera Insani
    d. 
    Nasabah mengisikan Nama Pengguna, tanggal lahir, dan Kata Sandi (Kata Sandi berupa kombinasi huruf besar, kecil dan angka dengan panjang 8 Karakter).
    e. 
    Nasabah mengisikan pilihan pertanyaan dan jawaban pada aplikasi Halo Binsani.
    f. 
    Nasabah akan mendapatkan e-mail dari Bank untuk melakukan validasi dan mengaktifkan aplikasi Halo Binsani.
    g. 
    Nasabah perlu melakukan re-Registrasi (Registrasi Ulang) dalam hal melakukan pergantian perangkat, dan atau melakukan instalasi ulang Halo Binsani dengan langkah-langkah :
    i.
    Nasabah datang ke kantor BPR Bina Sejahtera Insani terdekat untuk melakukan unregistrasi perangkat.
    ii. 
    Nasabah membawa buku rekening dan KTP sebagai data pelengkap untuk melakukan unregistrasi perangkat.

Apabila nasabah melakukan pergantian perangkat, nasabah memastikan telah melakukan uninstall Halo Binsani pada perangkat lama.

 

Pasal 3

Kode Keamanan

 

Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Nasabah memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.

Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara :

  1. Tidak memberitahukan atau menginformasikan Kode Keamanan kepada pihak lain, termasuk pihak dari Bank.
  1. Tidak mencatat dan menyimpan informasi atas Kode Keamanan pada kertas atau sarana lain yang memungkinkan dapat diketahui oleh pihak lain.
  2. Memastikan keamanan pada saat memasukkan Kode Keamanan pada Halo Binsani, terutama jika penggunaan dilakukan di daerah publik.
  3. Melakukan penggantian Kata Sandi dan PIN kartu secara berkala.
  4. Mengakses Halo Binsani dengan menggunakan telepon selular pintar (smartphone) atau perangkat elektronik sejenis lainnya milik Nasabah sendiri atau yang berada dibawah pengawasan Nasabah.

Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Kata Sandi dan PIN kartu serta memberitahu pihak Bank sesegera mungkin sehingga pihak Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan.

Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.

Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Intruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaranbiaya-biaya yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU Halo Binsani ini.

Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pasal 4

Biaya & Limit Transaksi

 

Atas penggunaan layanan Halo Binsani, Bank berhak untuk mengenakan atau membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan Halo Binsani, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non-Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah.

Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan Halo Binsani. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.

Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan Halo Binsani akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU Halo Binsani dan mengikat Nasabah.

Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet, atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggung jawab Bank.

 

Pasal 5

Penggunaan Halo Binsani

 

Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar). 

Dalam melakukan Transaksi, Nasabah wajib memasukkan Kode PIN sebagai metode otentikasi bagi Bank. Kode PIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan Kode PIN.

Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:

  1. Dana yang tersedia di Rekening tidak mencukupi atau di bawah saldo minimum yang ditetapkan oleh Bank, atau Terdapat dugaan/sangkaan telah atau akan terjadinya suatu tindakan penipuan atau kecurangan, pelanggaran yang berdasarkan pertimbangan Bank melanggar ketentuan hukum/ peraturan internal Bank dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, atau Menurut pertimbangan Bank suatu Instruksi dapat mengakibatkan Bank dibebani suatu tanggung jawab dan/atau mengalami tuntutan, pengaduan, kerugian baik secara langsung maupun tidak langsung dari pihak manapun juga, atau Adanya instruksi yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang yang wajib dipatuhi dan dilaksanakan oleh Bank.
  1. Bank berdasarkan kebijakannya berhak untuk membatalkan atau menunda Instruksi yang diterima kapanpun tanpa pemberitahuan sebelumnya, dan tanpa perlu memberikan alasan apapun kepada Nasabah serta tanpa adanya kewajiban memberikan kompensasi atau penalti atau ganti rugi dalam bentuk apapun. 
  1. Penggunaan setiap jenis atau fitur Transaksi manapun yang tersedia dalam Halo Binsani tunduk pada syarat-syarat dan ketentuan yang berlaku pada masing- masing jenis atau fitur Transaksi tersebut, berikut setiap perubahannya yang diberitahukan Bank kepada Nasabah media yang disediakan Bank sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.  

Pasal 6

Tanggung Jawab Nasabah

 

Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU Halo Binsani ini, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:

  1. Pendaftaran layanan Halo Binsani yang dilakukan oleh Nasabah.
  2. Atas segala kerugian, kehilangan, kerusakan, tuntutan maupun gugatan pihak manapun yang dialami Nasabah yang mungkin timbul sehubungan dengan Instruksi yang dilakukan oleh Nasabah melalui Halo Binsani. Dalam hal terjadinya kejadian sebagaimana dimaksud dalam butir ii diatas, Nasabah wajib memberikan ganti rugi sepenuhnya kepada Bank, bila ada tuntutan dari pihak ketiga, kerugian, pembayaran maupun biaya apa pun yang terjadi, dialami atau diajukan kepada Bank pada setiap saat dan dari waktu ke waktu baik secara langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan pelaksanaan Instruksi, termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya penasihat hukum dan biaya perkara yang dikeluarkan oleh Bank.
  3. Bahwa setiap Instruksi dari Nasabah tidak bertentangan dengan ketetapan dan peraturan hukum yang berlaku dan Nasabah bertanggungjawab atas segala risiko dan kerugian yang timbul sehubungan dengan perubahan Transaksi dan/atau kelalaian, kekeliruan, pemalsuan, penipuan, kesalahpahaman atau ketidakjelasan Instruksi dari Nasabah kepada Bank pada Halo Binsani. Instruksi yang sudah dikirim (submitted) ke Bank tidak dapat dibatalkan dengan alasan apapun.
  4. Bahwa Nasabah tidak diperkenankan untuk memanipulasi, menyalin data, dan/atau melakukan tindakan lainnya secara melawan hukum untuk kepentingan yang melanggar hukum yang mengakibatkan perubahan data Halo Binsani dan/atau data nomor telepon selular pada kartu provider (SIM Card) yang terdaftar di Halo Binsani untuk kepentingan yang melawan hukum.
  5. Nasabah harus segera melaporkan ke Bank apabila:
      1. Tidak lagi menggunakan nomor telepon selular yang terdaftar pada Halo Binsani.
      1. Mengetahui adanya indikasi penggandaan nomor telepon selular atau kartu SIM (SIM Card).
      2. Terdapat penggunaan dan/atau perubahan Halo Binsani oleh pihak yang tidak berwenang.

Untuk melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan transaksi perbankan dari pencurian kode keamanan.

 

Pasal 7

Penyampaian dan Penanganan Informasi

 

Nasabah dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk dapat mengakses Rekening Nasabah untuk kepentingan pemberian layanan Halo Binsani kepada Nasabah.

 Nasabah selaku pemilik Rekening menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga, pihak lain yang bekerjasama dengan Bank dan/atau pihak berwenang lainnya untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan karenanya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi kepada pihak ketiga yang telah memperoleh persetujuan Nasabah tersebut.

 

Pasal 8

Pembuktian

 

Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui Halo Binsani adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain :

  1. Mutasi transaksi pada Rekening yang terkait dengan Transaksi yang ada pada Bank, dan/atau. Surat-surat dan dokumen-dokumen elektronik yang diadministrasikan oleh Bank sehubungan dengan penggunaan Halo Binsani.
  1. Nasabah menyetujui untuk tidak membantah keabsahan, kebenaran atau keaslian bukti Transaksi dan komunikasi yang ditransmisi secara elektronik antara Nasabah dan Bank, termasuk dokumen dalam bentuk catatan komputer atau bukti transaksi Bank, tape atau cartridge, rekaman, print out komputer, salinan atau bentuk penyimpanan informasi yang lain, atau data yang diperlihatkan oleh Bank atau semua alat atau dokumen yang merupakan alat bukti yang sah atas Transaksi.
  2. Dengan melakukan Transaksi, Nasabah mengakui semua komunikasi dan Transaksi dari Nasabah yang diterima Bank akan diperlakukan sebagai alat bukti yang sah meskipun tidak dibuat dokumen tertulis ataupun dikeluarkan dokumen yang ditandatangani oleh Nasabah dan atau Bank. 

Pasal 9

Pengecualian dan Ganti Rugi

 

Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk :

  1. Terjadinya penolakan dan atau penundaan dan atau pembatalan Transaksi oleh Bank berdasarkan SKU Halo Binsani ini.
  1. Kerusakan atau kehilangan yang diakibatkan perlengkapan, software, penyedia browser internet atau oleh Internet Service Provider (ISP) atau agen-agennya.
  2. Segala gangguan dari virus komputer atau trojan, worm atau program membahayakan lainnya yang dapat mengganggu layanan Halo Binsani, web browser atau komputer sistem Bank, Nasabah atau ISP.
  3. Penggunaan ISP yang tidak resmi. Penyalahgunaan Kode Keamanan oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun. Kesalahan, kelalaian, ketidaklengkapan, ketidakjelasan atau ketidaktepatan penyampaian Instruksi dari Nasabah, dan/atau. Kelalaian Nasabah untuk mengikuti Instruksi, prosedur dan petunjuk penggunaan layanan Halo Binsani.

Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan Halo Binsani.

Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan Halo Binsani ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses Halo Binsani di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang di wilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan Halo Binsani dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.

 

Pasal 10

Batasan Tanggung jawab Bank

 

Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari:

  1. Transaksi yang dilakukan Nasabah yang melanggar/bertentangan dengan ketentuan SKU Halo Binsani ini dan/atau peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Bank yang berlaku.
  1. Diketahuinya dan disalahgunakannya Kode Kemananan milik Nasabah oleh pihak lain termasuk namun tidak terbatas atas penyalahgunaan Kode PIN.
  2. Instruksi yang tidak lengkap ataupun salah dan Transaksi apapun yang disebabkan oleh kelalaian dan/atau kesalahan Nasabah yang mengakibatkan risiko kerugian bagi Nasabah.
  3. Ketidakhati-hatian dan/atau kecerobohan dan/atau kesalahan dan/atau kelalaian dan/atau kesengajaan dan/atau penyalahgunaan yang dilakukan Anda dan/atau pihak lain terhadap akses aplikasi Halo Binsani. 

Pasal 11

Keadaan Darurat (Force Majeure)

 

Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.

Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak mana pun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apa pun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeu re tersebut.
 

Pasal 12

Pemberitahuan

 

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari SKU Halo Binsani ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Bank. 

Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU Halo Binsani ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.

 

Pasal 13

Bahasa Yang Dipergunakan

 

SKU Halo Binsani ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.

 

Pasal 14

Pilihan Hukum Dan Domisili

 

SKU ini dibuat, ditafsirkan, dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Segala urusan mengenai SKU dengan segala akibatnya, Para Pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kotamadya atau Kabupaten yang ditentukan oleh Bank. 

 

Pasal 15

Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan Halo Binsani

 

User ID, Kata Sandi, dan Kode PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut :

  1. Salah memasukkan Kata Sandi,User ID dan Kode PIN sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut pada saat menggunakani Halo Binsani.
  1. Atas permintaan Nasabah untuk dilakukan blokir.
  2. Hasil penelitian Bank mengindikasikan adanya kemungkinan User ID, dan/atau Kata Sandi, dan/atau Kode PIN milik Nasabah telah diketahui orang lain.
  3. Apabila terjadi pemblokiran maka Nasabah harus melakukan: Registrasi ulang Halo Binsani ke Cabang Bank terdekat.

Layanan Halo Binsani akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:

  1. Nasabah mengajukan permohonan pengakhiran layanan Halo Binsani melalui kantor cabang Bank terdekat.
  1. Nasabah menutup seluruh Rekening dan/atau layanan di Bank.
  2. Bank menemukan adanya penyalahgunaan Rekening oleh Nasabah dalam kaitannya dengan pelanggaran hukum.
  3. Bank melaksanakan suatu kewajiban untuk penghentian akses layanan ini karena keharusan berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  4. Bank mengalami gangguan sehingga menghentikan pemberian jasa layanan Halo Binsani dengan menyampaikan pemberitahuan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank.

Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan Halo Binsani tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:

  1. Teknis:
    a. 
    Jika terjadi gangguan teknis pada jaringan (network).
    b. 
    Jaringan (network) secara teknis sedang dalam peningkatan, perubahan dan/atau pemeliharaan.
  1. Non Teknis: jaringan (network) terindikasi digunakan untuk kejahatan atau kegiatan yang bertujuan melanggar hukum.

Adanya ketetapan dan atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan atau sejenisnya dan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.

 

Pasal 16

Tata Cara Penghapusan Akun Halo Binsani

Nasabah dapat mengajukan permintaan penghapusan data akun HALO BINSANI dengan cara :

Datang langsung ke kantor BPR Bina Sejahtera terdekat atau di kantor pusat jln Gedung BPR Binsani Palur, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Banaran, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57731  .

Dengan membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut : 

  • Nomor Identitas (KTP Asli)
  • Buku Tabungan Amanah

Proses penghapusan akun halo binsani tidak dapat dilimpahkan melalui orang lain, nasabah wajib datang dengan sendirinya.

Pasal 17

Lain-Lain

 

Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada Halo Binsani dan (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Halo Binsani.

Dengan disetujuinya SKU Halo Binsani ini oleh Nasabah, maka Nasabah setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU Halo Binsani ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.

Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan BPR Bina Sejahtera Insani, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website binasejahtera.insani.co.id dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.


PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.