Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Address
304 North Cardinal St.
Dorchester Center, MA 02124
Work Hours
Monday to Friday: 7AM - 7PM
Weekend: 10AM - 5PM
Syarat dan Ketentuan Umum Layanan Mobile Banking “Halo Binsani”. ini merupakan perjanjian yang mengatur mengenai syarat dan ketentuan serta hak dan kewajiban dalam penggunaan Layanan Mobile Banking milik PT BPR BINA SEJAHTERA INSANI, sebuah perusahaan perbankan yang telah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan dan merupakan peserta penjaminan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berkedudukan di Jawa Tengah selaku penyedia layanan electronic banking dan jasa layanan perbankan lainnya (selanjutnya disebut dengan “Bank”).
Pasal 1
Definisi
Sepanjang tidak ditentukan lain dalam konteks kalimatnya, kata-kata dan istilah- istilah dengan huruf awal kapital di dalam SKU ini memiliki arti sebagai berikut :
Pasal 2
Persyaratan & Ketentuan Penggunaan Layanan
Layanan Halo Binsani akan disediakan kepada Nasabah yang telah memenuhi syarat-syarat berikut :
Apabila nasabah melakukan pergantian perangkat, nasabah memastikan telah melakukan uninstall Halo Binsani pada perangkat lama.
Pasal 3
Kode Keamanan
Kode Keamanan bersifat sangat rahasia dan kewenangan penggunaannya ada pada Nasabah, oleh karenanya Nasabah bertanggung jawab sepenuhnya untuk menjaga kerahasiaan Kode Keamanan. Bank tidak bertanggung jawab apabila Nasabah memberitahukan Kode Keamanan tersebut kepada pihak lain baik secara sengaja maupun tidak sengaja, dan dengan demikian, Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tanggung jawab, gugatan dan tuntutan sehubungan dengan diketahuinya Kode Keamanan tersebut oleh pihak lain.
Nasabah wajib menjaga kerahasiaan Kode Keamanan dengan cara :
Dalam hal Nasabah mengetahui atau menduga Kode Keamanan telah diketahui oleh pihak yang tidak berwenang, maka Nasabah wajib segera melakukan pengamanan dengan melakukan perubahan Kata Sandi dan PIN kartu serta memberitahu pihak Bank sesegera mungkin sehingga pihak Bank dapat melakukan tindakan dan langkah-langkah yang diperlukan.
Atas kebijakannya sendiri, Bank dapat menerima atau menolak Instruksi yang diyakini berasal dari Nasabah, baik yang telah melalui proses otentikasi dan verifikasi Kode Keamanan yang benar maupun yang tidak sesuai, tanpa Bank berkewajiban untuk memeriksa identitas pemberi Instruksi. Apabila menurut pertimbangan Bank perlu melakukan konfirmasi secara langsung, maka Bank berhak secara langsung menghubungi Nasabah dengan cara-cara yang ditentukan oleh Bank.
Penggunaan Kode Keamanan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perintah tertulis yang ditandatangani oleh Nasabah, sehingga karenanya Nasabah dengan ini menyatakan bahwa penggunaan Kode Keamanan dalam setiap Intruksi juga merupakan pemberian kuasa dari Nasabah kepada Bank untuk melaksanakan Transaksi termasuk namun tidak terbatas untuk melakukan pendebetan Rekening baik dalam rangka pelaksanaan Transaksi yang diperintahkan maupun untuk pembayaranbiaya-biaya yang mungkin timbul sebagaimana diatur dalam SKU Halo Binsani ini.
Karena sebab apapun juga, Bank setiap saat dan sewaktu-waktu berhak untuk mencabut dan/atau menonaktifkan Kode Keamanan dengan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah sesuai ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 4
Biaya & Limit Transaksi
Atas penggunaan layanan Halo Binsani, Bank berhak untuk mengenakan atau membebankan biaya kepada Nasabah atas setiap Transaksi dan non-Transaksi (antara lain biaya atas layanan notifikasi atau layanan perbankan lainnya) yang dilakukan oleh Nasabah dan Bank berhak atas pertimbangannya sendiri untuk mengubah biaya yang dikenakan tersebut yang akan diberitahukan kepada Nasabah melalui media yang ditentukan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Nasabah berkewajiban membayar kepada Bank semua biaya yang ditetapkan dan yang timbul dari penggunaan Halo Binsani, yang mencakup namun tidak terbatas pada biaya-biaya Transaksi, biaya-biaya non-Transaksi, dan biaya perpajakan yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku yang merupakan kewajiban Nasabah.
Seluruh biaya yang timbul akan didebet secara langsung oleh Bank dari Rekening dan dengan ini Nasabah memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebet Rekening atas pembayaran biaya-biaya terkait Transaksi dan penggunaan Halo Binsani. Kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat ditarik kembali, dicabut dan/atau tidak akan berakhir dikarenakan sebab-sebab yang tercantum dalam pasal 1813 Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau dikarenakan sebab apapun juga.
Kesepakatan lainnya yang dibuat antara Bank dan Nasabah atas pembebanan biaya terkait penggunaan Halo Binsani akan berlaku terus-menerus dan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari SKU Halo Binsani dan mengikat Nasabah.
Biaya akses atau jasa layanan yang merupakan bagian dari paket layanan operator telekomunikasi, termasuk biaya SMS, biaya internet, atau biaya lainnya adalah menjadi kewajiban Nasabah dan di luar tanggung jawab Bank.
Pasal 5
Penggunaan Halo Binsani
Untuk setiap pelaksanaan Transaksi, Nasabah wajib mengikuti tata cara pemberian Instruksi yang ditentukan dan memastikan ketepatan dan kelengkapan Instruksi (termasuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi telah diisi secara lengkap dan benar).
Dalam melakukan Transaksi, Nasabah wajib memasukkan Kode PIN sebagai metode otentikasi bagi Bank. Kode PIN hanya boleh digunakan oleh Nasabah dan Nasabah bertanggung jawab atas penggunaan Kode PIN.
Bank berhak menolak, tidak memproses dan membatalkan Instruksi yang diterima sepanjang dimungkinkan menurut sistem dan prosedur yang berlaku di Bank apabila terjadi salah satu atau lebih kejadian-kejadian sebagaimana berikut:
Pasal 6
Tanggung Jawab Nasabah
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan SKU Halo Binsani ini, Nasabah dengan ini menyatakan setuju dan bertanggung jawab atas hal-hal sebagai berikut:
Untuk melindungi perangkat telepon selular pintar (smartphone) dan transaksi perbankan dari pencurian kode keamanan.
Pasal 7
Penyampaian dan Penanganan Informasi
Nasabah dengan ini memberikan persetujuannya kepada Bank untuk dapat mengakses Rekening Nasabah untuk kepentingan pemberian layanan Halo Binsani kepada Nasabah.
Nasabah selaku pemilik Rekening menyetujui bahwa Bank berhak untuk menggunakan semua data, keterangan dan informasi yang diperoleh Bank mengenai Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah kepada pihak ketiga, pihak lain yang bekerjasama dengan Bank dan/atau pihak berwenang lainnya untuk segala keperluan sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang-undangan yang berlaku termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Nasabah telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan karenanya Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko, kerugian, tuntutan dan/atau tanggung jawab yang mungkin timbul di kemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi kepada pihak ketiga yang telah memperoleh persetujuan Nasabah tersebut.
Pasal 8
Pembuktian
Nasabah menyetujui bahwa Instruksi yang dilakukan melalui Halo Binsani adalah sah dan dapat dibuktikan oleh dokumen-dokumen antara lain :
Pasal 9
Pengecualian dan Ganti Rugi
Nasabah menerima baik dan mengesahkan setiap tindakan apapun yang dilakukan oleh Bank guna terlaksananya Instruksi, dan oleh karena itu Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah atau pihak manapun atas segala tuntutan dan atau gugatan ganti kerugian yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi berdasarkan Instruksi yang tidak benar dari Nasabah, termasuk :
Segala kerugian langsung maupun tidak langsung atau akibat lain sebagai akibat dari kelalaian atau kesalahan Nasabah atau pihak manapun lainnya sehubungan dengan pemakaian layanan Halo Binsani.
Bank tidak menjamin bahwa sebagian ataupun seluruh layanan Halo Binsani ini sesuai atau tersedia untuk digunakan di lokasi lain luar wilayah Republik Indonesia, dan Bank tidak menjamin bahwa dengan mengakses Halo Binsani di wilayah yang melanggar hukum atau dilarang di wilayah tersebut. Oleh karenanya Nasabah yang memilih untuk menggunakan Halo Binsani dari lokasi lain atas inisiatif sendiri wajib bertanggung jawab mematuhi hukum setempat yang berlaku.
Pasal 10
Batasan Tanggung jawab Bank
Bank tidak bertanggung jawab dan tidak akan memberikan ganti rugi dalam bentuk apapun dalam hal terdapat kerugian/gugatan/tuntutan yang terjadi pada atau dilakukan oleh Nasabah atau pihak manapun atas segala risiko dan akibat yang ditimbulkan dari:
Pasal 11
Keadaan Darurat (Force Majeure)
Nasabah dengan ini setuju bahwa kejadian-kejadian berikut ini adalah merupakan kejadian Force Majeure (keadaan darurat) pada Bank yaitu kerusakan peralatan, virus, gangguan atau kerusakan sambungan listrik, keributan, banjir maupun bencana alam lainnya, ledakan, reaksi kimia, kecelakaan, penyakit, pemogokan, ketentuan pemerintah, dan kejadian lainnya yang diluar kekuasaan Bank.
Dalam hal Bank tidak dapat atau terlambat melaksanakan Instruksi baik sebagian maupun seluruhnya karena terjadinya Force Majeure sebagaimana dijelaskan pada ayat 1 Pasal ini, dengan ini Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak mana pun atas segala risiko, tanggung jawab dan tuntutan apa pun, baik dari Nasabah maupun pihak lainnya yang mungkin timbul sehubungan dari keterlambatan maupun tidak dapat dilaksanakannya Instruksi akibat Force Majeure, sepanjang Bank telah melaksanakan segala kewajiban berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan terjadinya Force Majeu re tersebut.
Pasal 12
Pemberitahuan
Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak mengubah, melengkapi atau mengganti syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dari SKU Halo Binsani ini dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah dalam bentuk dan melalui sarana yang ditentukan oleh Bank.
Setiap perubahan atas syarat dan ketentuan SKU Halo Binsani ini mengikat Nasabah dan merupakan suatu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat-syarat dan Ketentuan Umum Pembukaan Rekening di Bank.
Pasal 13
Bahasa Yang Dipergunakan
SKU Halo Binsani ini dibuat dalam Bahasa Indonesia.
Pasal 14
Pilihan Hukum Dan Domisili
SKU ini dibuat, ditafsirkan, dan diberlakukan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia. Segala urusan mengenai SKU dengan segala akibatnya, Para Pihak telah sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tidak berubah pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri di Kotamadya atau Kabupaten yang ditentukan oleh Bank.
Pasal 15
Pemblokiran dan Pengakhiran Layanan Halo Binsani
User ID, Kata Sandi, dan Kode PIN Nasabah akan diblokir jika Nasabah melakukan hal-hal berikut :
Layanan Halo Binsani akan berakhir atau dihentikan apabila salah satu atau lebih dari satu kondisi berikut ini terpenuhi, yaitu:
Bank berhak secara sepihak menghentikan atau menangguhkan layanan Halo Binsani tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
Adanya ketetapan dan atau peraturan perundang-udangan yang melarang pelaksanaan dan/atau penggunaan layanan melalui mobile banking dan atau sejenisnya dan atau yang dapat dipersamakan dengan itu.
Pasal 16
Tata Cara Penghapusan Akun Halo Binsani
Nasabah dapat mengajukan permintaan penghapusan data akun HALO BINSANI dengan cara :
Datang langsung ke kantor BPR Bina Sejahtera terdekat atau di kantor pusat jln Gedung BPR Binsani Palur, Jl. Raya Palur Km. 5 No. 49, Banaran, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57731 .
Dengan membawa beberapa dokumen persyaratan sebagai berikut :
Proses penghapusan akun halo binsani tidak dapat dilimpahkan melalui orang lain, nasabah wajib datang dengan sendirinya.
Pasal 17
Lain-Lain
Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk (i) membatasi, mengurangi, mengubah, membatalkan, dan/atau menghentikan seluruh atau sebagian layanan yang tersedia pada Halo Binsani dan (ii) menambah, mengurangi, menarik kembali atau mengubah jenis Transaksi yang sudah ada atau yang dapat dilakukan melalui Halo Binsani.
Dengan disetujuinya SKU Halo Binsani ini oleh Nasabah, maka Nasabah setuju dan terikat pada syarat dan ketentuan dalam SKU Halo Binsani ini dan ketentuan-ketentuan lain yang ditetapkan oleh Bank sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi, yang akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta setiap perubahan, penambahan, maupun peraturan pelaksanaan dari apa yang telah disebutkan di atas.
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan BPR Bina Sejahtera Insani, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website binasejahtera.insani.co.id dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.