Alamat
Jl. Raya Palur Km. 5 No, 49, Banaran, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57731
Telp
(0271) 825788
Mobile
081567903184
081567903193
Alamat
Jl. Raya Palur Km. 5 No, 49, Banaran, Ngringo, Kec. Jaten, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah 57731
Telp
(0271) 825788
Mobile
081567903184
081567903193
WHISTLEBLOWING SYSTEM
Pelaporan Whistle Blowing System
PT BPR Bina Sejahtera Insani (BANK BINSANI) berkomitmen melaksanakan pelaporan dan tindak lanjut laporan fraud sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2024 tentang Penerapan Strategi Anti Fraud Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan ketentuan yang telah ditetapkan Bank Binsani.
Sistem pelaporan dan mekanisme tindak lanjut laporan fraud mempunyai tujuan membangun lingkungan kerja yang sehat, berintegritas, dan terpercaya dalam memberikan layanan berkualitas.
Fraud merupakan tindakan penyimpangan dan/atau pembiaran yang sengaja dilakukan untuk mengelabui, menipu, atau memanipulasi BPR, Konsumen atau pihak lain, yang terjadi di lingkungan BPR dan/atau menggunakan sarana BPR sehingga mengakibatkan BPR, Konsumen, atau pihak lain menderita kerugian dan/atau pelaku Fraud dan/atau pihak lain memperoleh keuntungan secara langsung maupun tidak langsung.
Sistem Pelaporan (Whistleblowing System)
